Salam Generasi Unggul,
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
di
seluruh Indonesia
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pcndidikan dan Kebudayaan terkait dengan pelaksaaaan kuurikulum 2013, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
Demikian Surat Edaran ini kami disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kcrja sama Saudara, kami sampaikan Terima kasih
Jakarta, 10 Desember 2019
Tembusan:
1. Gubernur di seluruh Indonesia; dan
2. Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
untuk mengunduh surat edaran tersebut silahkan download di link ini ( unduh )
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
SURAT EDARAN
NOMOR 14 TAHUN 2019
TENTANG
PENYEDERHANAAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Yth.1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
di
seluruh Indonesia
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pcndidikan dan Kebudayaan terkait dengan pelaksaaaan kuurikulum 2013, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.
2. Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proscs Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assessmenf) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap.
3. Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja
Guru/Musyawarah Guru Matar Pelajaran (KKG/MGMP), dan individu guru secara bebas dapat
memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk
sebesar- sebesarnya keberhasilan belajar murid.
sebesar- sebesarnya keberhasilan belajar murid.
4. Adapun RPP yang rclah dibuat tetap dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka l, 2,dan 3.
Demikian Surat Edaran ini kami disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kcrja sama Saudara, kami sampaikan Terima kasih
Jakarta, 10 Desember 2019
Tembusan:
1. Gubernur di seluruh Indonesia; dan
2. Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
untuk mengunduh surat edaran tersebut silahkan download di link ini ( unduh )
Comments
Post a Comment