Salam Generasi Unggul
Merujuk pada UU Nomer 20 Tahun 2003, tentang
Sisdiknas, mengamanatkan bahwa “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman
dan, bertakwa kepadaTuhan Yang Maha Esa
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis serta bertanggung
jawab. Oleh karena hal tersebut pengembangan pendidikan khususnya di
satuan pendidikan sekolah dasar yang merupakan pondasi pembangunan manusia
seutuhnya, hendaknya memiliki sistem dan konsep yang cukup kuat khususnya
dalam pengembangan bakat, minat serta potensi peserta didik.
Pengembangan dan
pelaksanakan kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan sekolah dasar
merupakan pengembangan perangkat operasional (supplement dan complements) pelaksanaan dari pelaksanaan Kurikulum
2013. Demikian juga halnya dengan upaya pemenuhan Standar Nasional Pendidikan
(SNP) khusunya Standar Proses. Pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan
harus dilaksanakan secara interaktif, inspiratif, menantang, dan memotivasi
peserta didik untuk aktif berpartisipasi. Proses belajar-mengajar ini juga
memberikan ruang bagi kreativitas, prakarsa, dan kemandirian sesuai dengan
minat, bakat, dan perkembangan psikologis/ fisik para peserta didik
- Orientasi ekstrakurikuler terhadap peningkatana mutu di Sekolah Dasar
- Fungsi Pengembangan
- Fungsi Sosial
- Fungsi Rekreatif
- Fungsi Persiapan karir
PENGEMBANGAN PROGRAM EKSTRAKURIKULER DI SEKOLAH DASAR
(DOWNLOAD LINK)
Terima kasih.
Comments
Post a Comment